1. Penerimaan Surat Masuk melalui Aplikasi PTSP
a. Persyaratan:
- Surat yang akan dimasukan
b. Biaya:
- Gratis/Nihil/Tanpa Biaya
c. Waktu Pelayanan:
- Maksimal 10 menit
2. Pelayanan Tamu Pengguna Pengadilan
a. Persyaratan:
- Surat Permohonan
- KTP Pemohon
b. Biaya:
- Gratis/Nihil/Tanpa Biaya
c. Waktu Pelayanan:
- Maksimal 10 menit