•   Sabtu, 14 Desember 2024

Prosedur Pengaduan

 

Sesuai    dengan    Surat    Keputusan    Ketua   Mahkamah   Agung   Republik   Indonesia  No: 076/KMA/SK/VI/2009,  berikut  dijelaskan  tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian   Penyampaian Pengaduan.

DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS :

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan engadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor    dianjurkan    untuk    menggunakan    formulir   khusus   untuk   menyampaikan pengaduannya,   baik  dalam  bentuk  cetak maupun  elektronik  di situs resmi  Mahkamah Agung.  Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal  Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis,  petugas di Mahkamah Agung  atau  Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan Informas yang jelas

1.   Untuk   mempermudah   penanganan   dan   tindak   lanjut   terhadap   pengaduan   yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
1.  Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;

2.  Perbuatan yang dilaporkan;
3.  Nomor perkara,  apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
4.  Menyertakan   bukti   atau   keterangan   yang   dapat   mendukung   pengaduan   yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

5.  Pelapor   sedapat   mungkin   diharuskan  untuk   mencantumkan  identitasnya.  Namun  demikian selama informasi dalam p engaduan  yang  disampaikan  benar  dan  memiliki dasar   yang   kuat,   pengaduan    yang   tidak mencantumkan   identitas  akan   tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

TATA CARA PENGIRIMAN :

1.   Pengaduan ditujukan kepada:
• Ketua  atau  Wakil  Ketua  pada  Pengadilan  Tingkat  Pertama  atau  Pengadilan  Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau

• Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,  atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

2.   Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup,  maka harus disebutkan secara   jelas  bahwa isi amplop  tersebut  adalah  pengaduan  dengan  menuliskan  kata ” PENGADUAN ” pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN :

1.  Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat 10110 Telp. (021)  3843348, 3810350, 3457661

2.  Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesiaa
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat 13011 Telp. (021) 29079177,  29079274

3.  Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Jl. Cut Mutia No 42 Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung,   Lampung, 35214

4.  Pengadilan Negeri Gedong Tataan
Jl. Jenderal Ahmad Yani Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran Pesawaran. 35366

Berita Terkini

Skip to content