Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Penyampaian Pengaduan.
DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS :
Menyebutkan Informas yang jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
2. Perbuatan yang dilaporkan;
3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
5. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam p engaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
TATA CARA PENGIRIMAN :
1. Pengaduan ditujukan kepada:
• Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
• Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ” PENGADUAN ” pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN :
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3843348, 3810350, 3457661
2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesiaa
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat 13011 Telp. (021) 29079177, 29079274
3. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Jl. Cut Mutia No 42 Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, Lampung, 35214
4. Pengadilan Negeri Gedong Tataan
Jl. Jenderal Ahmad Yani Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran Pesawaran. 35366