LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI KALIANDA
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI :
Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Kalianda :
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
1. Prosedur Biasa,
Prosedur biasa digunakan dalam hal :
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media
elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam
kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat
dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi
yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
2. Prosedur Khusus,
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan
informasi yang diminta.
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam
daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal, sudah diketik atau sudah diterima dari
pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan
dapat dilakukan dengan mudah.