Kalianda, Senin - 26 Agustus 2024** — Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kalianda menjadi saksi berlangsungnya sosialisasi penting yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Arizal Anwar, S.H., M.H. Pada kesempatan ini, beliau didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Rizal Taufani, S.H., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural Fungsional, Staf, serta PPNPN dan TKS.
Sosialisasi ini mengusung tema utama **Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024** yang mengatur tentang **Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Badan Peradilan Umum**. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru yang berkaitan dengan pengelolaan dan pencatatan keuangan, khususnya biaya panjar eksekusi, yang merupakan aspek penting dalam operasional pengadilan.
Instruksi tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses pengelolaan keuangan di pengadilan agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Bapak Arizal Anwar menyampaikan bahwa penerapan instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi keuangan serta memastikan setiap proses pencatatan dan penggunaan biaya panjar eksekusi dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan dihadiri oleh seluruh jajaran pengadilan, sosialisasi ini juga menjadi momen penting untuk berdiskusi, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan klarifikasi mengenai implementasi kebijakan baru. Bapak Rizal Taufani, sebagai Wakil Ketua, turut menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam menerapkan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Kalianda untuk terus beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan memastikan bahwa semua pegawai memiliki pemahaman yang mendalam tentang prosedur yang baru. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan administrasi keuangan di lingkungan pengadilan dapat berlangsung lebih lancar dan efektif.
![]() |