Kalianda hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, telah dilakukan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) secara sukarela Perkara Perdata
Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Kla.
Jo Nomor 35/PDT.G/2023/PN Kla
Jo Nomor 106/PDT/2023/PT TJK
Jo Nomor 3956 K/PDT/2024. Pelaksanaan Putusan (eksekusi) secara sukarela di Pimpin oleh Ketua PN Kalianda (Bapak Arizal Anwar, SH.MH) didampingi Panitera PN Kalianda (Bapak Ahmad Letondot Basarin, SH.MH), disaksikan oleh Panmud Perdata (Bapak Agus Rohman, SH.MH) dan Staf Perdata (Rio Febriansyah, SH.) dihadiri Pihak Pemohon Eksekusi dan Para Termohon Eksekusi. Selanjutnya Para Termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah dan bangunan dalam keadaan kosong pada Pemohon Eksekusi, sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela dan Berita Acara Serah Terima.