Pengadilan Negeri Kalianda berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum berkedudukan di Kalianda yang merupakan ibu kota Kabupaten Lampung Selatan.Kabupaten ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung, barulah kemudian Kabupaten iniresmi menjadi bagiandari Provinsi Lampung.
Pada awal terbentuknya,Kabupaten Lampung Selatan melingkupi 4(empat) wilayah Kewedanaan, yaitu Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung dengan ibu kotanya berkedudukan di Tanjungkarang yang pada saat itu masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981 tentang Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kota Kalianda di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, maka ibu kota Kabupaten Lampung Selatan resmi berpindah ke Kalianda. Pada tahun yang sama dengan kepindahan ibu kota Kabupaten ini ke Kalianda terbit pula Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.15PR.07.02.1981 tanggal 9 Juli 1981 yang menjadi dasar bagi pembentukan Pengadilan Negeri Kalianda dengan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah administratif Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam perkembangannya,wilayah Kabupaten Lampung Selatan mengalami dua kali pemekaran. Pertama dengan terbentuknya Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Tanggamusyang diikuti kemudian dengan berdirinya Pengadilan Negeri Kota Agung. Kedua dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 yang menjadi dasar untuk pembentukan Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Pengadilan Negeri Kalianda sendiri diresmikan beroperasinya oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman pada tanggal 26 Nopember 1981 yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pada keesokan harinya, tanggal 27 Nopember 1981, barulah dimulai kegiatan perkantoran Pengadilan Negeri Kalianda dengan menempati gedung dengan status pinjaman yang berada di Jalan Kesuma Bangsa No. 55 Kalianda. Berselang satu tahun kemudian, pada tanggal 23 Desember 1982, Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman yang pada saat itu dijabat oleh H. ROESLI, S.H. meresmikan pemakaian gedung kantor Pengadilan Negeri Kalianda yang beralamat di JalanIndra Bangsawan No. 37 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Sampai saat ini Pengadilan Negeri Kalianda masih berkantor di gedung yang sama yang berdiri di atas tanah seluas 4.040 m2 (empat ribu empat puluh meter persegi) dengan status Hak Pakai Nomor 01, Surat Ukur 550/Way Urang/2001 yang telah dibukukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tanggal 12 Desember 2001 atas nama Departemen Hukum dan Perundang-Undangan RI.Kemudian telah dialihkan menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Mahkamah Agung RI yang telah terdaftar peralihan haknya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 10 Desember 2013.
Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Kalianda telah beberapa kali mengajukan usul peningkatan kelas dari kelas II menjadi kelas I B, mengingat Pengadilan Negeri Kalianda sangat layak dalam berbagai aspek penilaian peningkatan kelas. Hingga akhirnya pada tanggal 4 Juli 2022 Pengadilan Negeri Kalianda resmi menjadi pengadilan negeri kelas I B sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 773/SEK/SK/7/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri Kalianda.