Pada tanggal 9 Desember 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dengan dikeluarkannya perma ini memberikan konsekuensi yang cukup besar dalam hukum acara pidana khususnya pada penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Perma ini memberikan jalan yang lebih efisien bagi pelanggar maupun penegak hukum dalam menyelesaiakn perkara pelanggaran lalu lintas. Khususnya bagi wilayah hukum Pengadian Negeri Kalianda tata cara ini mulai diberlakukan sejak April 2017.
Beberapa perubahan besar yang diatur dalam perma ini antara lain :
Berikut merupakan tahapan yang harus dilalui pelanggar dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, yang dalam hal ini pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda :
1. Pelanggar melihat besaran denda pada:
2. Setelah mengetahui besaran denda yang harus dibayar, pelanggar melakukan pembayaran denda secara tunai dikantor Kejasaan Negeri Lampung Selatan atau melalui Tilang Online. Kemudian Pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran;
3. Selanjutnya Pelanggar mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan memperlihatkan bukti pembayaran kepada petugas dikantor kejaksaan.
Prosedur terbaru ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat yang mudah, sederhana, cepat, efektif dan efisien.