Rapat Kordinasi Percepatan Penyelesaian Konsinyasi Pembebasan Lahan Jalan Tol
Kalianda – Senin, 27 November 2017 digelar rapat kordinasi rutin yang membahas tentang percepatan penyelesaian konsinyasi pembebasan lahan dalam rangka proyek pembangunan jalan tol trans Sumatera. Rapat kordinasi kali ini diprakarsai oleh PT. Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana proyek jalan tol trans Sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar Paket III dan IV. Meskipun pemrakarsa rapat ini adalah PT. Hutama Karya (Persero), namun rapat kordinasi tetap rutin digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kalianda.
Sesuai dengan surat undangan dari PT. Hutama Karya (Persero) Nomor: Bakter3&4/RUP.387/Und.Skr.107/XI/2017 tertanggal 24 November 2017, pihak-pihak yang diundang untuk hadir yaitu :
- Ketua Pengadilan Negeri Kalianda
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan
- Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Lampung
- PPK III Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar
- Project Manager Paket 3 PT. Adhi Karya (Persero)
Rapat dimulai pukul 10.30 WIB dengan mengagendakan 2 pokok bahasan, yaitu :
- Mediasi penyelesaian Desa Kali Sari
- Jadwal penyelesaian proses konsinyasi sampai dengan eksekusi bila diperlukan.
Rapat berakhir pada pukul 12.30 WIB. Berikut ini dokumentasi rapat tersebut.
Kesepakatan DIVERSI Perkara Pidana Anak Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kla
Kalianda - Selasa, tanggal 14 November 2017 pukul 16.00 WIB, bertempat di ruang Mediasi/Diversi Pengadilan Negeri Kalianda dilaksanakan agenda Diversi perkara Pidana Anak nomor 57/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kla. Agenda Diversi ini dipimpin oleh Fasilitator Diversi yaitu Hakim MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H. selaku hakim tunggal dalam perkara yang bersangkutan, didampingi oleh NURIAH, S.H., M.H. selaku panitera pengganti dalam perkara yang sama. Hadir dalam Diversi ini antara lain Terdakwa anak yang bersangkutan, orang tua anak, dan para saksi yaitu dari Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum.
Dalam Diversi ini telah dicapai kesepakatan dengan ketentuan secara singkat sebagai berikut :
1. Bahwa anak yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
2. Bahwa anak dikembalikan kepada orang tua dengan ketentuan menjalankan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan 1 kali dalam sebulan selama 3 bulan
3. Barang bukti dirampas untuk negara sesuai dengan pasal 9 PERMA No.4 Tahun 2014.
Dalam kaitannya dengan capaian kesepakatan Diversi di Pengadilan Negeri Kalianda, kesepakatan Diversi yang dicapai kali ini adalah kesepakatan untuk yang kelima kalinya dalam tahun 2017. Kesepakatan Diversi sebelumnya antara lain :
1. Kesepakatan Diversi Perkara Anak Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kla
Kesepakatan Diversi Perkara ini dicapai pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan fasilitator Hakim Tunggal MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Pengganti A. HIDAYAT.
2. Kesepakatan Diversi Perkara Anak Nomor 42/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kla
Kesepakatan Diversi Perkara ini dicapai pada tanggal 11 September 2017 dengan fasilitator Majelis Hakim I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, DODIK SETYO W., S.H. dan MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota, didampingi oleh Panitera Pengganti AGUS ROHMAN, S.H., M.H.
3. Kesepakatan Diversi Perkara Anak Nomor 48/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kla
Kesepakatan Diversi Perkara ini dicapai pada tanggal 2 Oktober 2017 dengan fasilitator Hakim Tunggal MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Pengganti CIKNAN.
4. Kesepakatan Diversi Perkara Anak Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Kla
Kesepakatan Diversi Perkara ini dicapai pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan fasilitator Hakim Tunggal MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Pengganti SARINAWATI, S.H..
Berikut dokumentasi DIVERSI tanggal 14 November 2017 tersebut.
Pembinaan dan Sosialisasi tentang MAKLUMAT KETUA MA Nomor : Nomor : 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017
(Rabu, 04 Oktober 2017,aan)
Pengadilan Negeri Kalianda menyelenggarakan sosialisasi tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim , Aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Bapak Mashuri Effendie, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Kalianda dan didampingi oleh Bapak I Gede Putu Saptawan, S.H., M.Hum. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Yusrizal, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Kalianda, dan Ibu Dra. Aisyah, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai serta Honorer Pengadilan Negeri Kalianda.
Sosialisasi ini menyampaikan 4 hal penting dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI, antara lain :
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan;
2. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa,kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan di bawahnya an tara lain:
a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung diLingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system)di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071 /KMA/SK/V /2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung clan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V /2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
e. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047 /KMA/SKB/IV /2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY /IV /2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
f. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
g. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/ SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
h. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012.
4. Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan;
Ekseskusi Lahan Proyek JTTS di Desa Kuripan dan Desa Tetaan oleh PN Kalianda Berjalan Lancar dan Damai
Pengadilan Negeri Kalianda telah melakukan Eksekusi Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera pada hari Jumat, 2 September 2017. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan damai, dengan demikian proses pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera dilanjutkan.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri antara lain dari Pihak Pengadilan Negeri Kalianda, General Affairs PT. PP Yus Yusuf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Syahrial R. Pahlevi, Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra dan Dandim 0421/LS Letkol. Arm Untoro Hariyanto.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dimuat di media cetak Radar Lamsel, dan dapat diakses di : http://www.radarlamsel.com/warga-menerima-pengerjaan-jalan-tol-berlanjut/
Berikut kutipan berita dari media cetak :
" Proses pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di STA 14 Desa Kuripan dan STA 19 Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan dilanjutkan, Jum’at (29/9) lalu.
Sebelumnya proses pembangunan jalan tol proyek pemerintah pusat itu berhenti karena pihak pemilik lahan atau masyarakat setempat masih keberatan atau mengajukan sanggahan atas ganti rugi yang bakal diterimanya.
Setelah proses sanggahan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dibacakan panitera PN Kalianda yang mengabulkan permohonan pemohon (warga Desa Kuripan dan Tetaan) akhirnya warga dua desa itu menerima hasil keputusan tersebut.
Dalam proses pembacaan keputusan eksekusi lahan itu disaksikan langsung oleh General Affairs PT. PP Yus Yusuf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Syahrial R. Pahlevi, Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra dan Dandim 0421/LS Letkol. Arm Untoro Hariyanto, Perwakilan PN Kalianda dan sejumlah warga pemilik lahan.
Menurut PPK Kemenpupera Syahrial R Pahlevi, proses eksekusi lahan ini melibatkan 11 bidang yang terbagi di dua desa. Desa Kuripan 2 bidang dan Desa Tetaan 9 bidang. Syahrial mengatakan, eksekusi damai uang dilakukan hari itu adalah bentuk pelaksanaan hasil daripada putusan PN Kalianda dalam rangka pembebasan jalan tol, dan langkah percepatan pelaksanaan kontruksi pembebasan lahan JTTS
Syahrial mengaku senang karena warga telah menerima hasil putusan. Dengan adanya persetujuan dari pihak warga, maka proses pengerjaan JTTS akan langsung dilanjutkan. “Alhamdulillah, masyarakat menerima hasil putusan PN Kalianda. Kita langsung eksekusi lahan hari ini (Jumat’red),” kata Syahrial saat ditemui Radar Lamsel dilokasi eksekusi lahan di Desa Tetaan, Jum’at (29/9) lalu.
Syahrial melanjutkan, warga yang menerima hasil putusan dapat langsung memproses uang ganti rugi (UGR) yang sudah dititipkan kepada pihak PN Kalianda. “Uang sudah dititip ke pengadilan, lalu yang bersangkutan bisa langsung mengambilnya disana,” tukasnya.
General Affairs PT. PP Yus Yusuf menambahkan, pembacaan keputusan eksekusi dari pihak PN Kalianda itu merupakan bukti bahwa lahan warga sepenuhnya sudah diserahkan ke pihak pengadilan.
Menurut Yus, atas hasil pembacaan putusan itu, maka semua lahan yang terbagi di Desa Kuripan dan Desa Tetaan akan langsung dikerjakan. “Semuanya ada 11 bidang, 2 bidang di Desa Kuripan dan 9 bidang di Desa Tetaan. Semua lahan akan langsung dikerjakan,” katanya.
Salah seorang warga Desa Tetaan yang lahannya terkena eksekusi, Munzirin (60) mengaku menerima putusan yang dibacakan oleh panitera PN Kalianda.
Ia mengatakan, warga Desa Tetaan pada dasarnya tidak pernah menolak jika lahan milik mereka digusur. “Dari awal kami sudah menyuruh pihak tol untuk menggusur lahan kami. Kami tidak masalah dengan itu karena kami mendukung. Makanya sekarang kami menyetujui setelah adanya kesepakatan antara warga dan pihak tol,” katanya.
Pantauan Radar Lamsel, puluhan personil gabungan dari Polisi dan TNI disiagakan untuk mengamankan proses eksekusi lahan. Kesiagaan yang dilakukan oleh petugas itu dimaksudkan untuk menghindari jika terjadi perselisihan antara warga dan petugas. “Ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal diluar kendali. Beruntung warga cukup kooperatif menerima putusan pengadilan negeri, dan eksekusi lahan berjalan dengan semestinya” kata Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra. (rnd)
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 2 PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DAN 30 PEJABAT STRUKTURAL ESELON III
Jumat, 15 Februari 2019
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA SEMINAR SEHARI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE 28 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kamis, 07 Februari 2019
- MA AKAN INTEGRASIKAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI, ZONA INTEGRITAS DAN AKREDITASI
Kamis, 31 Januari 2019
- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : OPINI WTP, KEWAJIBAN DALAM PENGGUNAAN APBN
Rabu, 30 Januari 2019
- BNN - MA JAJAKI PELUANG KERJASAMA TERKAIT PEMBERANTASAN NARKOBA
Kamis, 24 Januari 2019
- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 2 PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DAN 30 PEJABAT STRUKTURAL ESELON III
-
Mutasi Hakim Badan Peradilan Umum
- HASIL RAPIM TANGGAL 27 NOVEMBER 2018
Selasa, 27 Nopember 2018
- HASIL RAPIM TANGGAL 31 AGUSTUS 2018
Sabtu, 31 Agustus 2019
- HASIL TPM TGL. 11 JULI 2018
Rabu, 11 Juli 2018
- HASIL RAPAT PIMPINAN TANGGAL 26 JUNI 2018
Jumat, 26 Juni 2020
- HASIL RAPIM TANGGAL 23 APRIL 2018
Minggu, 17 Februari 2019
- HASIL RAPIM TANGGAL 27 NOVEMBER 2018
-
Mutasi Panitera Badan Peradilan Umum
- HASIL RAPAT KEPANITERAAN TANGGAL 28 NOPEMBER 2018
Rabu, 28 Nopember 2018
- HASIL RAPAT KEPANITERAAN TANGGAL 18 JANUARI 2019
Jumat, 18 Januari 2019
- HASIL RAPAT KEPANITERAAN TANGGAL 20 AGUSTUS 2018
Senin, 20 Agustus 2018
- HASIL RAPAT KEPANITERAAN TANGGAL 2 AGUSTUS 2018
Kamis, 02 Agustus 2018
- HASIL RAPAT KEPANITERAAN TANGGAL 28 JUNI 2018
Kamis, 28 Juni 2018
- HASIL RAPAT KEPANITERAAN TANGGAL 28 NOPEMBER 2018
-
Peraturan dan Kebijakan Peradilan Terbaru JDIH
Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
-
Index Berita PUSDIKLAT MARI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas