•   Senin, 17 Februari 2025

SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR : 1083/DJU/SK.HK.2.4/X/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERMA NOMOR 3 TAHUN 2012


Pada hari ini, Pengadilan Negeri Kalianda mengadakan acara sosialisasi yang sangat penting mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1083/DJU/SK.HK.2.4/X/2024. Surat keputusan ini berisi petunjuk teknis terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya di Mahkamah Agung RI serta badan peradilan di bawahnya.

Acara sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Bpk. Arizal Anwar, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua, Bpk. Rizal Taufani, S.H., M.H. Dalam kesempatan ini, para peserta yang terdiri dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural Fungsional, Staf, serta PPNPN dan TKS, diberikan pemahaman mendalam tentang perubahan dan implementasi yang akan dihadapi dalam pengelolaan biaya proses perkara.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kalianda dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan baru tersebut dengan baik, sehingga proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kalianda dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan dukungan penuh dari seluruh unsur pengadilan, diharapkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin meningkat.


Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content