Kalianda, 23 September 2024 – Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Arizal Anwar, S.H., M.H., menghadiri acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba Kabupaten Lampung Selatan 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Arizal Anwar, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber dan memberikan penyuluhan kepada para peserta mengenai Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan Narkotika. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya narkotika serta sanksi hukum yang diberlakukan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Beliau juga menjelaskan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa sanksi yang diberikan bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba serta mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Selatan.